Polsek Bongkar Gudang Penimbunan 10 Ton Biosolar Subsidi

oleh -13 Dilihat

Padang – Polisi membongkar dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Senin (1/6/2026) dini hari. Dalam penggerebekan di Jalan Raya Bandar Buat itu, empat orang terduga pelaku diamankan bersama sekitar 10 ton Biosolar yang disimpan dalam lima wadah penampungan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi di belakang sebuah toko di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra turun langsung memimpin pengecekan ke lokasi sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah orang tengah memindahkan Biosolar dari kendaraan pengangkut ke tempat penampungan dengan bantuan mesin penyedot dan selang. Mengetahui dugaan pelanggaran itu, polisi segera mengamankan area dan memeriksa orang-orang yang berada di lokasi.

Kapolresta Padang melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto mengatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 1 Juni 2026. “Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36),” ujarnya.

Selain para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas sekitar satu ton per unit yang berisi Biosolar, serta satu mesin penyedot lengkap dengan selang.

“Total BBM subsidi yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton,” kata Ipda Wadhi Nofianto.

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan awal menunjukkan aktivitas itu diduga menimbulkan kerugian negara dan berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi yang semestinya diterima masyarakat yang berhak. Saat ini, para terduga pelaku ditahan di Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta jalur distribusi BBM subsidi tersebut. “Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan warga dinilai penting untuk membantu penindakan sekaligus menjaga distribusi energi tetap berjalan sesuai peruntukannya.