Padang – Polresta Padang menangkap RD, 29 tahun, atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia dua tahun. Kasus ini terbongkar setelah warga curiga dengan kondisi korban yang terus menangis dan penuh luka.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan korban diduga sudah mengalami kekerasan fisik selama kurang lebih satu bulan. Kondisi anak itu kini disebut memprihatinkan karena hampir seluruh tubuhnya terdapat bekas luka.
“Anak yang menjadi korban ini sudah mengalami kekerasan fisik kurang lebih satu bulan,” kata Yasin, Minggu (17/5/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan lebam dan kemerahan di area mata korban. Selain itu, terdapat luka bekas gigitan di sejumlah bagian tubuh.
Yasin menyebut, hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengarah pada dugaan kekerasan berupa sundutan rokok, gigitan, hingga siraman air panas. “Dari keterangan (pelaku) disampaikan dalam pemeriksaan, benar seperti itu,” ujarnya.
Ipda Ghifari Iman Sanika menambahkan, luka pada kaki kanan korban tampak memerah dan diduga akibat siraman air panas. Polisi juga menemukan memar pada bagian alat vital korban.
Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Sementara RD telah diamankan di Polresta Padang sejak kasus tersebut terungkap.
“Pelaku sudah kami amankan. Posisi korban saat ini sedang dirawat,” ucap Yasin.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (4/5/2026), saat seorang tetangga mendatangi rumah korban dan mengambil paksa bayi tersebut. Aksi itu dilakukan setelah warga melihat kondisi anak itu mencurigakan.
Ghifari membenarkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga sekitar. “Bayi ini awalnya menangis terus di rumahnya. Tetangga yang curiga mendatangi, lalu membawa paksa bayi ini dan mengantarkanya ke Polresta Padang,” tambahnya.






