Padang – Seorang pria berinisial AP (40) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri, Zuliani, di Kota Padang. Penangkapan itu dilakukan usai polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) pagi di rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Saat kejadian, Zuliani tengah pergi ke masjid untuk salat Subuh.
Sekitar pukul 05.22 WIB, korban pulang ke rumah dan mendapati pintu kamarnya terbuka. Setelah diperiksa, kotak penyimpanan barang berharganya sudah raib.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan di dalam kotak tersebut tersimpan tiga cincin emas dengan berat total 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Zuliani kemudian melapor ke Polresta Padang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Polisi kemudian mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisis, petunjuk justru mengarah kepada AP yang tak lain anak kandung korban.
Setelah identitas terduga pelaku diketahui, polisi menelusuri keberadaannya. Petugas mendapat informasi bahwa AP bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tim Klewang pun bergerak dan melakukan penyergapan pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
AP diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita satu brankas kayu berwarna cokelat yang diduga dipakai untuk menyimpan hasil curian.
“Saat diinterogasi petugas, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Muhammad Yasin, Kamis (14/5/2026) malam.
AP kini ditahan dan dijerat dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga. Ia dikenakan Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






