Pesisir Selatan – Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan membongkar jaringan peredaran ganja yang melibatkan empat remaja di Kecamatan Lengayang, Kamis (23/7/2026) malam. Keempat pelaku yang masih di bawah umur tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, bergerak melakukan penyergapan sekitar pukul 20.00 WIB.
“Operasi pengungkapan kami lakukan secara intensif dan terukur setelah menerima informasi akurat dari masyarakat,” ujar Hardi saat memberikan keterangan.
Awalnya, polisi mengamankan dua remaja berinisial HHA (17) dan HM (17) saat kedapatan hendak bertransaksi di kawasan Kampung Gurun Panjang Pacuan, Kenagarian Lakitan Induk. Berdasarkan pengembangan di lapangan, petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Kampung Lubuk Begalung.
Di lokasi kedua, polisi meringkus dua pelaku lainnya, yakni MAP (16) dan DDR (17). Proses penggeledahan di rumah tersebut berlangsung transparan dengan disaksikan langsung oleh kepala kampung setempat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita total 17 paket ganja siap edar yang terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, dan 15 paket kecil. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan peralatan pendukung berupa timbangan manual, lakban, pisau karter, gunting, tiga unit ponsel, serta dua sepeda motor tanpa pelat nomor.






