Rokan Hulu – Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap dua pria berinisial RD (21) dan RT (40) yang buron sejak akhir Maret setelah diduga menganiaya seorang warga dengan senjata tajam di Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Keduanya dibekuk di Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.
Menurut dia, RD dan RT lebih dulu melarikan diri usai menganiaya serta menusuk korban bernama Awaluddin. Peristiwa itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil interogasi, keduanya memukul dan menusuk korban dengan sebilah pisau dapur. Setelah kejadian, mereka kabur dan membuang barang bukti berupa satu pisau ke Sungai Batang Saman.
Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, tim opsnal bergerak melakukan pengejaran.
Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan RD dan RT di Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro lalu bergerak ke lokasi pada Selasa (12/5/2026) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.
Keduanya akhirnya ditangkap saat berada di warung sate milik keluarga mereka. Saat diperiksa, RD dan RT mengakui perbuatannya. Pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban disebut telah dibuang oleh RD ke Sungai Batang Saman.
Kasatreskrim menyebut motif penganiayaan itu masih didalami penyidik. Saat ini, RD dan RT ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.






