Polres Pasaman Barat Amankan Satu Ekskavator dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

oleh -7 Dilihat
Polisi menyita satu unit ekskavator sebagai barang bukti dalam kasus tambang emas ilegal di Pasaman Barat.

Pasaman Barat – Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial AB terkait dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI).

Petugas turut menyita satu unit alat berat jenis ekskavator sebagai barang bukti dalam operasi penindakan tersebut.

Aksi penegakan hukum ini berlangsung di kawasan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (30/10/2026).

Kepolisian melakukan tindakan ini sebagai respons cepat atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan liar yang merusak ekosistem lingkungan.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menyatakan bahwa penyidik kini tengah mendalami sejauh mana peran AB dalam operasional tambang tersebut.

“Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini,” ujar Iptu Agung pada Minggu (1/11/2026).

Hasil investigasi awal menunjukkan pelaku memanfaatkan alat berat ekskavator, mesin pengolah material atau dompeng, serta pompa air berkapasitas tinggi.

Meski demikian, petugas mendapati lokasi kejadian dalam keadaan kosong tanpa aktivitas saat tiba untuk mengamankan barang bukti.

“Saat terakhir kami turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Penyidik saat ini memperluas cakupan penyelidikan untuk menelusuri status kepemilikan lahan yang dijadikan area tambang emas ilegal tersebut.

Kepolisian tengah berkoordinasi dengan pemerintah nagari setempat untuk memastikan pihak yang memegang alas hak atas tanah di lokasi itu.

Aktivitas tambang ilegal ini disinyalir telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Aparat kini melakukan verifikasi faktual melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memastikan validitas durasi operasional tambang tersebut.

Penyelidikan juga difokuskan pada skema kerja dan aliran dana yang melibatkan operator alat berat.

Berdasarkan temuan awal, operator ekskavator diduga hanya berstatus sebagai pekerja harian yang menerima upah dari pihak tertentu.

Penyidik terus memburu aktor intelektual atau cukong yang menjadi penanggung jawab finansial di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Penyidik masih bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara tuntas jaringan di balik dugaan tambang emas ilegal ini,” tegas Iptu Agung.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan perkara ini secara berkala kepada publik.