Polda Sumbar Amankan Operator Alat Berat Terkait Tambang Ilegal di Pasaman

oleh -9 Dilihat
Ekskavator yang disita Polda Sumbar sebagai barang bukti kasus tambang ilegal di Kabupaten Pasaman.

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Petugas mengamankan seorang operator alat berat berinisial N, 27, beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator merek SDLG dan dua buah karpet penyaring pada Jumat, 30 Oktober 2026 dini hari.

Penindakan tersebut dilakukan tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama personel Satreskrim Polres Pasaman.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Nagari Lubuk Layang.

Tim bergerak dari Kota Padang menuju Kabupaten Pasaman pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di bawah pimpinan Kompol Firdaus.

Setelah tiba di lokasi dan melakukan pemantauan, petugas meringkus operator alat berat dan menyita barang bukti pada pukul 02.00 WIB.

Selain itu, tim Unit IV turut mengamankan satu unit komputer alat berat merek SDLG di lokasi berbeda di Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, pukul 02.35 WIB.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Sikaping, sementara operator alat berat dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat.

“Penyelidikan dan pendalaman akan terus kami lakukan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri legalitas kegiatan pertambangan tersebut,” kata Siswantoro.

Ia menambahkan bahwa setiap proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang kuat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Susmelawati.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah kerusakan lingkungan serta kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal.