Polisi Ringkus Buronan Pencuri Saat Sedang Tidur Pulas

oleh -7 Dilihat
polsek-kinali-ringkus-buronan-pencurian-dengan-pemberatan-di-pasbar
Polsek Kinali Ringkus Buronan Pencurian dengan Pemberatan di Pasbar

Pasaman Barat – Pelarian panjang BA alias Buyung Puleh (31) berakhir di balik jeruji besi Polsek Kinali. Pria yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat 2026 ini diringkus polisi saat sedang tertidur di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku, Rabu (22/7/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Edo Perdana. Meski sempat berupaya melarikan diri saat penyergapan, kesigapan petugas berhasil menggagalkan langkah pelaku sebelum ia bisa menjauh dari lokasi persembunyiannya.

Kapolsek Kinali, AKP Feri Yuzaldi, mengungkapkan bahwa pelaku tidak berkutik saat diamankan. “Berkat kesigapan personel di lapangan yang dipimpin Ipda Edo Perdana, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kinali,” ujar Feri.

Pengusutan kasus ini berawal dari laporan warga yang menaruh curiga terhadap praktik penjualan barang curian dengan harga miring. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku yang kerap berpindah-pindah tempat.

Dalam pemeriksaan, Buyung Puleh mengaku telah membobol rumah milik Azri Handoko pada Senin (1/6/2026). Ia masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding kayu dan merusak rangka atap.

Dari aksi tersebut, pelaku menggasak satu unit tangki semprot elektrik dan satu mesin pemotong kayu. Saat ini, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian ponsel di wilayah yang sama.

“Kami masih meminta keterangan para saksi maupun korban untuk mengungkap secara terang perkara ini,” tambah Feri.

Terungkap pula bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membiayai gaya hidup menyimpang. Ia menghabiskan uang haram itu untuk membeli narkotika, berjudi daring, hingga minuman keras.

Kini, Buyung Puleh harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.