Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial R.T. (43) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pelaku diamankan saat sedang beraksi di kawasan Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kamis (9/4/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) sekitar pukul 15.30 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli rutin di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, polisi menyita satu unit mobil pick up jenis Toyota Kijang Komando milik pelaku. Kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan penambahan tangki khusus yang dilengkapi kran dan selang untuk mempermudah proses pemindahan BBM secara ilegal.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan sejumlah selang yang digunakan sebagai alat bantu dalam aktivitas penyalahgunaan BBM tersebut. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi penjara.






