Padang Panjang – Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Panjang resmi melantik kepengurusan baru untuk periode 2025-2028.
Rifnaldi didaulat memimpin organisasi ini, menggantikan kepengurusan sebelumnya yang berakhir pada 2025.
Pelantikan berlangsung di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang pada Senin (22/12/2025).
Rifnaldi, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi sebuah media online, akan didampingi oleh Heri Gusman sebagai Wakil Ketua dan Dasril sebagai Sekretaris.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua PJKIP Sumatera Barat, Almudazir, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PJKIP Sumatera Barat Nomor 05/PJKIPSB-B/VII/2025.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Allex Saputra, Plt Kepala Dinas Kominfo Fhandy Rahmadona, Kepala Disperdakop UKM Ewasoska, serta sejumlah pejabat dan undangan penting lainnya.
Dalam sambutannya, Rifnaldi menekankan komitmen PJKIP Kota Padang Panjang untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa kebebasan informasi merupakan perangkat penting bagi masyarakat untuk mengontrol setiap langkah penyelenggara negara.
“Dalam sistem demokrasi, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki hak untuk mengetahui, mengkritisi, dan mengontrol setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah,” ujar Rifnaldi.
Ia menambahkan, PJKIP siap bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk OPD, partai politik, Bawaslu, BUMN, BUMD, serta seluruh badan publik untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik terpenuhi.
Rifnaldi berharap Pemerintah Kota Padang Panjang dapat menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkolaborasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Senada dengan itu, Ketua PJKIP Provinsi Sumbar, Almudazir, menyatakan bahwa keterbukaan dan transparansi justru akan menciptakan kenyamanan bagi pemerintah dan badan publik dalam menjalankan tugasnya.
“PJKIP hadir bukan untuk menghakimi, melainkan untuk melakukan sosialisasi, pendampingan, dan bimbingan,” jelas Almudazir. Ia berharap PJKIP Padang Panjang dapat aktif melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi di OPD, serta bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Almudazir menyoroti masih banyaknya badan publik yang belum sepenuhnya memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia optimistis keberadaan PJKIP Kota Padang Panjang dapat menjadi penguat keterbukaan informasi publik di daerah tersebut, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan badan publik semakin meningkat.






