Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman tengah berupaya untuk mendaftarkan Festival Tabuik sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ke UNESCO, menyusul dukungan dari pemerintah pusat. Langkah ini dibahas dalam pertemuan antara tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Pariaman, yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota pada Jumat (25/7).
Wacana pengusulan ini mencuat setelah Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyampaikan dukungannya saat menghadiri Puncak Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2025 pada 6 Juli lalu. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, unsur Forkopimda, dan masyarakat.
Tim BPK Wilayah III Sumatera Barat dari Kementerian Kebudayaan RI yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri dari Ketua Tim Kerja WBTb, Hasanadi; Ketua Tim Studi Pamong Budaya (PB) Ahli Muda, Efrianto; Anggota Tim Studi PB Ahli Muda, Sefiani Rozalina; Anggota Tim Studi PB Ahli Pertama, Kadril dan Rahma Dona; serta Anggota Tim Studi Pengolah Data, Yudha Abirangga. Wali Kota Pariaman didampingi oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman, Emri Joni, serta Kasubag Umum dan Program Dinas yang sama, Srinely Osya.
Menurut Wali Kota Yota Balad, Pemerintah Kota Pariaman tengah mempersiapkan langkah strategis untuk mewujudkan pengakuan internasional terhadap Festival Tabuik. “Wacana ini mengemuka setelah Menteri Kebudayaan RI meresmikan Museum Budaya Kota Pariaman dan menghadiri puncak Tabuik Piaman 2025. Beliau sendiri yang menginisiasi agar Tabuik diusulkan sebagai WBTb UNESCO,” ujarnya.
Yota menambahkan bahwa Festival Tabuik memiliki nilai sejarah, spiritualitas, dan sosial yang penting bagi masyarakat Pariaman. Pemerintah Kota Pariaman berupaya melibatkan generasi muda dalam prosesi Tabuik untuk memastikan kelestarian tradisi ini. “Tabuik bukan sekadar tontonan. Ini adalah refleksi dari jati diri masyarakat Pariaman yang religius, penuh semangat gotong royong, dan memiliki akar sejarah yang kuat,” tegasnya.
Hasanadi, Ketua Tim Kerja WBTb BPK Wilayah III Sumbar, menjelaskan bahwa pengusulan Tabuik ke UNESCO memerlukan proses yang panjang dan komprehensif. Ia menyebutkan kemungkinan penggunaan skema extension atau joint nomination untuk mempercepat proses pengajuan. “Setiap negara hanya boleh mengusulkan satu elemen budaya untuk nominasi UNESCO setiap dua tahun sekali. Oleh karena itu, pengajuan harus diseleksi ketat berdasarkan kajian akademik dan dokumentasi lengkap,” jelasnya.
Hasanadi menambahkan, “Dengan extension, kita bisa mengajukan bersama negara lain yang memiliki budaya serupa atau beririsan berdasarkan kajian sejarah dan kondisi sosial-budaya.” Saat ini, Indonesia telah memiliki 15 elemen budaya yang tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO.
“Diharapkan, dengan diakuinya Tabuik sebagai WBTb UNESCO nantinya, Kota Pariaman akan menjadi destinasi unggulan yang menarik wisatawan mancanegara untuk menyaksikan langsung tradisi budaya yang unik ini,” pungkasnya.






