Padangpanjang – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Andok kembali beroperasi pada Selasa (30/12/2025), setelah empat hari aksesnya diblokir oleh KAN Gunuang.
Pembukaan blokade ini terjadi setelah pertemuan antara Wali Kota Padangpanjang, Forkopimda, dan jajaran KAN Gunung.
Wali Kota Padangpanjang, Hendri Arnis, mengakui bahwa permasalahan yang belum terselesaikan sejak kepemimpinan sebelumnya menjadi beban bagi pemerintah daerah.
“Persoalan yang bermula pada era kepemimpinan sebelumnya diakui belum tuntas dan itu terus mendera pemerintahan daerah hingga saat ini,” kata Hendri Arnis.
Arnis berjanji akan menuntaskan masalah ini dengan melibatkan pihak-pihak yang mengetahui duduk persoalannya.
Di hadapan ninik mamak, Hendri Arnis menyampaikan sikap tegas namun meneduhkan, menolak konflik ini berlarut-larut dan melebar menjadi pertikaian adat.
“Saya tidak ingin persoalan ini berkepanjangan dan menimbulkan pertikaian antara ninik mamak, baik Gunuang maupun Bukiksuruangan. Atas nama marwah Padangpanjang, mari kita jaga nama baik kota ini bersama,” ujar wali kota.
Ninik mamak merespons dengan membuka kembali akses TPA, mempertimbangkan kepentingan orang banyak.
Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Nugroho Wardoyo Putro mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan meminta semua pihak menahan diri.
Kajari Padangpanjang, Adi Prasetyo, menekankan kepastian hukum dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan janji-janji kepada ninik mamak sesuai aturan yang berlaku.
Tokoh masyarakat E. Gindo Sinaro menilai pembukaan kembali TPA sebagai hasil dari keikhlasan nagari dan kepiawaian kepemimpinan.
Parik Paga Nagari Gunung sepakat membuka blokade dan mengizinkan truk pengangkut sampah kembali beroperasi setelah pertemuan.
Selama pemblokiran, sampah sementara ditempatkan di kawasan GOR Bancalaweh.






