Parit Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi melarang perayaan Tahun Baru 2026 yang berlebihan di seluruh wilayahnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati John Kenedy Azis pada 24 Desember 2025.
Larangan ini mencakup pesta kembang api, konvoi kendaraan, hiburan orgen tunggal, dan aktivitas lain yang dianggap tidak sesuai dengan suasana duka.
Pemerintah daerah mengeluarkan larangan ini sebagai bentuk empati dan keprihatinan terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam.
Selain itu, kebijakan ini selaras dengan arahan Gubernur Sumatera Barat untuk menjaga ketertiban umum.
Bupati John Kenedy Azis mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, bermanfaat, dan bernilai ibadah.
“Mari kita jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik,” ujar Bupati John Kenedy Azis.
Ia juga mengajak seluruh warga Padang Pariaman untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama.
Pemerintah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan.
Koordinasi dengan TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat juga menjadi perhatian utama.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah, serta sebagai bentuk penghormatan kepada korban bencana.






