OJK Cabut Izin BPR karena Likuiditas

oleh -625 Dilihat

Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Pencabutan ini dilakukan karena BPR tersebut tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

“Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujar Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, dalam keterangan resmi, Selasa (23/7/2024).

Sebelumnya, OJK telah menempatkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi.

Namun, upaya penyehatan yang diberikan tidak membuahkan hasil.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga telah memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Lubuk Raya Mandiri.

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang. Dana mereka dijamin oleh LPS.