Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mendorong perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago untuk menyesuaikan tata kelola perusahaan dengan regulasi terbaru sekaligus memperkuat pelayanan air bersih bagi warga.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (2/6/2026).
Zulmaeta menegaskan, Perumda Air Minum Tirta Sago memegang peran penting karena menjadi satu-satunya badan usaha milik daerah yang menyediakan layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
Menurut dia, kebutuhan warga terhadap air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan terus meningkat, sehingga pengelolaan perusahaan harus diperkuat agar mampu menjawab tuntutan layanan publik yang semakin kompleks.
“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Zulmaeta.
Ia menjelaskan, revisi aturan ini juga menjadi tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Zulmaeta menyebut penyesuaian regulasi diperlukan agar pengelolaan Perumda Tirta Sago berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin baik.
“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun perubahan yang diusulkan mencakup pengaturan rentang jumlah pelanggan yang berkaitan dengan jumlah direksi, penguatan tugas dan kewenangan dewan pengawas serta direksi, hingga mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai.
Selain itu, revisi juga memuat pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, serta masa jabatan sekretaris dewan pengawas.
Zulmaeta menegaskan, seluruh perubahan itu diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.
Dengan tata kelola yang lebih baik, pemerintah daerah berharap Perumda Tirta Sago dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperluas dan meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan yang akan menjadi landasan pengelolaan Perumda Tirta Sago ke depan.






