Mantan Anggota DPRD Tempuh Jalur Hukum soal Tanah

oleh -10 Dilihat
mantan-anggota-dprd-bakal-tempuh-jalur-hukum,-terkait-persoalan-tanah-di-nagari-sungai-kamuyang
Mantan Anggota DPRD Bakal Tempuh Jalur Hukum, Terkait Persoalan Tanah Di Nagari Sungai Kamuyang

Limapuluh Kota – Persoalan pengurusan hak milik atas sebidang tanah keluarga di Jorong Subaladuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, memanas setelah Fauzan Haviz menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak juga ada kejelasan dari pihak nagari. Tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi itu disebut tak kunjung mendapat persetujuan pengurusan sertifikat meski batas-batasnya telah diakui pihak-pihak yang berbatasan.

Fauzan, mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi dua periode sekaligus anak dari H. Haviz dt. Manindih almarhum, mengatakan keluarganya sudah lama berupaya mengurus Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dibeli orang tuanya pada 1970. Namun, menurut dia, proses itu terhambat karena nagari belum memberi tanda tangan atau persetujuan.

“Kita dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang sudah dibeli orangtua saya pada tahun 1970, tanah ini batas-batas sudah diakui oleh yang berjihat, yang bersepadan dengan tanah kita, setelah ditandatangani, namun pihak Nagari belum bisa memberikan persetujuan atau tandatangan karena akan dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan tokoh masyarakat,” kata Fauzan, Kamis 30 April 2026, usai meninjau titik tanah bersama pihak terkait.

Ia menilai sikap Walinagari Sungai Kamuyang tidak memberi kepastian. Sejak sebelum Ramadan, kata Fauzan, dirinya terus bolak-balik meminta jawaban, tetapi tak kunjung mendapat penjelasan resmi.

“Sejak sebelum Ramadhan hingga saat ini, saya seperti dipingpong oleh pihak Nagari karena tidak ada jawaban pasti, saat meminta jawaban tertulispun tidak diberikan, termasuk penegasan jika memang tanah tersebut memang bukan milik kami,” ujarnya.

Fauzan menyebut pihaknya memiliki sejumlah bukti kepemilikan, termasuk kwitansi jual beli tanah. Selain itu, ia mengatakan batas lahan tersebut juga diakui oleh warga sekitar yang berbatasan langsung, seperti Julhijal, Muhammad Hidayat, dan Kamia.

“Kita ada kwitansi pada saat membeli tanah itu, dan ini diakui oleh orang-orang yang berspadan atau berbatasan tanahnya dengan tanah kita, di antaranya Julhijal, Muhammad Hidayat dan Kamia,” katanya.

Karena belum ada titik terang, Fauzan berencana melayangkan somasi kepada pihak nagari, melapor ke Ombudsman, dan menempuh jalur hukum. Meski begitu, ia menegaskan musyawarah tetap menjadi pilihan utama.

“Orang tua saya meninggal tahun 2020, setelahnya kami terus berupaya melakukan pengurusan SHM, namun tidak ada jawaban atau respons pasti dari nagari, ke depannya rencananya kami akan melakukan somasi terhadap Walinagari dan melaporkan ke Ombudsman serta menempuh jalur hukum, tapi tentu kalau bisa tetap kita upayakan jalan musyawarah dahulu,” ungkapnya.

Fauzan juga menjelaskan, setelah tanah itu dibeli, penggarapan lahan diserahkan kepada masyarakat setempat untuk dijaga dan dimanfaatkan. Menurut dia, lahan yang berada dekat tanah milik Yeni Taren itu selama ini dikelola oleh Kamia dan anak-anaknya.

“Selama ini tanah tersebut digarap oleh masyarakat bernama Pak Kamia dan anak-anaknya, dan kami selalu diberikan bagi hasil atas tanaman yang ditanam di atas tanah tersebut, ini sudah berlangsung cukup lama, ada yang diantar ke Bukittinggi dan ada yang kami menjemput,” tuturnya.

Ia mengklaim pengakuan itu masih berlanjut hingga kini. Bahkan, kata Fauzan, Kamia dan keluarganya tetap mengakui tanah tersebut milik keluarganya selama lebih dari tiga dekade.

“Lebih tiga puluh tahun, Pak Kamia dan anak-anak menggarap tanah tersebut masih mengakui milik kami, tidak ada yang mengakui itu tanah milik nagari,” katanya.

Sementara itu, Walinagari Sungai Kamuyang, Isral, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait keluhan Fauzan Haviz. Pesan WhatsApp dan upaya menghubungi yang dilakukan belum mendapat respons.