Pemko Padang Genjot PAD Lewat Sinkronisasi Perda Pajak

oleh -10 Dilihat
optimalkan-pad,-pemko-padang-gelar-rakor-sinkronisasi-perubahan-perda-pajak-dan-retribusi-daerah
Optimalkan PAD, Pemko Padang Gelar Rakor Sinkronisasi Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Padang – Pemerintah Kota Padang mulai membedah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah guna mengejar target pendapatan sebesar Rp3,05 triliun pada Perubahan APBD 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri sekaligus upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026), dipimpin langsung oleh Wali Kota Fadly Amran didampingi Wakil Wali Kota Maigus Nasir. Fokus utama pertemuan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi setiap potensi pendapatan baru agar lebih transparan dan akuntabel.

Fadly Amran menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD melakukan pemetaan potensi secara inovatif. Ia mengingatkan bahwa peningkatan target pendapatan tidak boleh melampaui batas dengan membebani masyarakat.

“Kenaikan target menjadi Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026 ini harus kita dukung dengan langkah konkret. Perubahan Perda ini wajib menciptakan keseimbangan antara optimalisasi pendapatan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Fadly.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Maigus Nasir meminta seluruh jajarannya untuk jeli menangkap peluang sekecil apa pun yang bisa dikonversi menjadi PAD, mulai dari pemanfaatan aset gedung hingga sektor pariwisata. Namun, ia menegaskan bahwa aspek legalitas tetap menjadi harga mati.

“Setiap penambahan objek pajak maupun retribusi baru wajib memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maigus.

Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, menjelaskan bahwa sinkronisasi ini merupakan tindak lanjut atas catatan Kemendagri terhadap regulasi daerah. Selain menyesuaikan tarif, pihaknya juga akan menyempurnakan aturan terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Ada beberapa catatan penting dari Kemendagri yang kita tindak lanjuti hari ini. Salah satunya berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda,” jelas Atos.

Pemerintah Kota Padang menargetkan perubahan regulasi ini dapat segera rampung. Harapannya, kebijakan ini mampu menjadi motor penggerak pembangunan kota melalui tata kelola keuangan yang lebih efektif dan berdaya saing.