KMK: Pengacara Bantah Kerugian Negara, Utang Tuntas!

oleh -163 Dilihat
kasus-kmk:-kuasa-hukum-tegaskan-tak-ada-kerugian-negara,-utang-sudah-diselesaikan
Kasus KMK: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara, Utang Sudah Diselesaikan

Padang – Beny Saswin Nasrun, tersangka kasus dugaan korupsi, diklaim telah melunasi seluruh kewajiban keuangan PT Benal Ichsan Persada kepada pihak perbankan. Kuasa hukumnya juga menyatakan pemblokiran 10 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Dumai tidak sah.

Advokat Suharizal menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan pemblokiran tersebut.

Suharizal menjelaskan, 10 SHM yang sempat disebut fiktif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padang adalah sertifikat sah. Sertifikat tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dan terdaftar resmi di Kantor Pertanahan Kota Dumai.

Pemblokiran sertifikat dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi.

Namun, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan dan menyatakan tindakan pemblokiran oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai sebagai perbuatan melawan hukum. Putusan ini tertuang dalam Nomor 56/G/TF/2024/PTUN.PBR tertanggal 26 Mei 2025.

Selain itu, Suharizal juga mengungkapkan bahwa seluruh kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada bank telah diselesaikan bertahap.

Berdasarkan surat bank tertanggal 15 Januari 2026, sisa kewajiban sebesar Rp25 miliar dinyatakan lunas. Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban atas nama PT Benal Ichsan Persada.

Beny Saswin Nasrun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang pada 29 Desember 2025.

Atas penetapan tersangka ini, pihaknya mengajukan upaya hukum praperadilan yang akan disidangkan pada 20 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Padang.

Selain praperadilan, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Permohonan ini merujuk Pasal 328 ayat (3) KUHAP, dengan dasar bahwa seluruh kewajiban keuangan telah diselesaikan.

“Permohonan penundaan penuntutan kami ajukan karena tidak lagi terdapat kerugian keuangan negara, dan kewajiban korporasi telah dinyatakan lunas oleh pihak bank,” pungkas Suharizal.