Padang – Kejaksaan Negeri Padang memanggil ulang Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar setelah keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan saksi pada Senin (18/5) terkait kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank milik negara dengan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN).
Kepala Kejari Padang DR Koswara SH MH mengatakan, pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan masih dibayarkannya gaji BSN meski yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Namun, kedua saksi tidak datang dan tanpa pemberitahuan,” kata Koswara.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Doni dan Bakri pada Rabu (20/5). Surat panggilan kedua sudah dikirimkan ke Sekretariat DPRD Sumbar.
“Rabu besok dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
Selain dua legislator itu, Kejari Padang juga kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon. Sebelumnya, Maifrizon bersama Kabag Keuangan dan bendahara Sekretariat DPRD Sumbar telah diperiksa pada 7 Mei lalu terkait pembayaran gaji, tunjangan hingga dana pokok pikiran atau pokir BSN.
“Sekwannya juga kita panggil lagi,” ujar Koswara.
Maifrizon mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan terhadap Doni dan Bakri pada Senin (18/5). Ia menyebut pimpinan dan anggota DPRD Sumbar saat itu sedang menjalani agenda kunjungan luar daerah.
“Setahu abang alun ado panggilan lai. Mungkin baru mau dipanggil,” ujar Maifrizon melalui pesan WhatsApp.
Doni Harsiva Yandra juga membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan. Ia menegaskan tidak pernah menerima surat panggilan untuk hadir pada Senin (18/5/2026).
“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini. Saya justru menerima surat pemanggilan untuk hari Rabu (20/5/2026), itu pun baru dikirim dari sekwan,” kata Doni.
Ia meminta agar persoalan itu dikonfirmasi kembali ke Sekretariat DPRD Sumbar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menanggapi hal tersebut, Koswara memastikan surat panggilan pertama telah dikirim ke Sekretariat DPRD Sumbar. Surat untuk Doni tercatat bernomor SP-48/I.3.10/Fd.2/05/2026, sedangkan untuk Bakri Bakar bernomor SP-49/I.3.10/Fd.2/05/2026.
“Yang jelas suratnya sudah dikirim ke sekretariat. Siapa yang menerima, saya tidak tahu,” tegas Koswara.
Hingga kini, BSN masih belum berhasil diamankan setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 34 miliar.
Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang juga ditolak. Hakim menolak seluruh gugatan, mulai dari penetapan tersangka, status DPO hingga penyitaan, sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan Kejari Padang dinyatakan sah.






