Kajari Padang Laporkan Pengacara BSN ke Polresta

oleh -17 Dilihat
kajari-padang-laporkan-suharizal,-pengacara-benny-saswin-ke-polresta
Kajari Padang Laporkan Suharizal, Pengacara Benny Saswin ke Polresta

Padang – Kejaksaan Negeri Padang melaporkan DR. Suharizal SH MH, kuasa hukum BSN yang berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi, ke Polresta Padang pada Selasa (2/6) sore.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 282 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasi Pidsus Kejari Padang Afdal SH MH bersama Kasi Pidum Hairul SH MH menjelaskan, langkah hukum tersebut diambil setelah pihaknya merasa dihalangi oleh terlapor saat menangani perkara Benny Saswin Nasrun yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi kami merasa dihalang-halangi dalam proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang,” kata Afdal.

Laporan itu teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/512/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Menurut Afdal, upaya menghalangi penyidikan terjadi setelah BSN ditetapkan sebagai DPO. Ia menegaskan, tindakan terlapor dinilai menghambat proses hukum yang tengah berjalan, termasuk perkara yang menyeret salah satu anggota DPRD Sumbar.

Di sisi lain, DR. Suharizal SH MH menilai laporan tersebut muncul akibat kegagalan Kejari Padang menangani perkara kliennya.

Ia menyebut, kondisi itu membuat pihak kejaksaan “kalimpasiangan” hingga berujung pada laporan polisi.

Sebelumnya, Suharizal juga telah melaporkan Kajari Padang Koswara SH MH ke Polda Sumbar menyusul pemberitaan yang ia sebut hoaks terkait penyitaan uang milik kliennya.

“Laporan di Polresta Padang tersebut tidak masalah, mungkin pihak Kejari Padang sudah ‘Kalimpasiangan’ dan tidak tahu berbuat apa lagi atas kesalahan yang mereka buat,” ujar Suharizal melalui telepon selulernya.