KAI Padang Pariaman Gencar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan

oleh -207 Dilihat
tekan-angka-kecelakaan,-kai-gencar-edukasi-masyarakat-di-perlintasan-ka
Tekan Angka Kecelakaan, KAI Gencar Edukasi Masyarakat di Perlintasan KA

Padang Pariaman – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat menggencarkan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang, menyasar langsung para pengguna jalan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menekan angka kecelakaan.

Hingga September 2025, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan 103 kali sosialisasi. Empat titik perlintasan sebidang di Kabupaten Padang Pariaman menjadi fokus utama kegiatan yang dilaksanakan minimal sekali seminggu, yaitu JPL 33a Lubuk Alung – Duku, JPL 30a Sungai Buluh, JPL 01 Kasang, dan JPL 02 Katapiang.

Momentum Hari Perhubungan Nasional 2025 dan HUT ke-80 KAI pada Sabtu (20/9) dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, PT Jasa Raharja, TNI/Polri, komunitas pecinta kereta api, serta instansi terkait lainnya.

Masyarakat pengguna jalan diberikan imbauan secara langsung, serta dibagikan stiker dan souvenir sebagai pengingat. Spanduk keselamatan juga dibentangkan di lokasi strategis.

Menurut Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, berbagai upaya telah dilakukan sepanjang tahun 2025 untuk meningkatkan keselamatan. “Sepanjang tahun 2025, kami telah menutup 10 perlintasan liar, melaksanakan sosialisasi di sekolah-sekolah, hingga memasang 34 banner keselamatan di titik rawan kecelakaan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa semua ini merupakan upaya KAI Divre II Sumbar untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga melanggar hukum. “Setiap orang yang nekat melintasi jalur kereta api tanpa hak dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta,” tegasnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak menerobos palang pintu maupun mengabaikan rambu.

KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan disiplin berlalu lintas. Melalui edukasi, penutupan perlintasan liar, serta koordinasi lintas sektor, KAI optimistis angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat terus ditekan.