Jakarta – Operasional Transjakarta rute Baturasi-Grogol dihentikan sementara setelah kebakaran melanda Apartemen Mediterania. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian layanan untuk menghindari gangguan perjalanan di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada Sabtu (16/5/2026) meski hari itu bertepatan dengan tanggal genap. Aturan pembatasan kendaraan tersebut ditiadakan karena pola lalu lintas pada akhir pekan berbeda dari hari kerja.
Pada hari libur, arus kendaraan umumnya didominasi perjalanan pribadi, rekreasi, dan kegiatan keluarga. Kondisi itu membuat kepadatan tidak terkonsentrasi pada jam berangkat maupun pulang kantor.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, pengendara tak perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender saat melintas. Kendaraan berpelat ganjil maupun genap tetap dapat digunakan sepanjang hari tanpa pembatasan.
Meski begitu, seluruh pengguna jalan tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Ketentuan itu meliputi rambu, marka jalan, dan aturan keselamatan berkendara.
Sebagai pembanding, ganjil genap di hari kerja biasanya diberlakukan dalam dua tahap. Pembatasan berlangsung pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, lalu kembali diterapkan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Dalam rentang waktu tersebut, kendaraan hanya boleh melintas sesuai kesesuaian angka terakhir pelat nomor dan tanggal kalender. Namun pada akhir pekan seperti Sabtu ini, aturan itu tidak berlaku sejak pagi hingga malam.
Peniadaan sementara kebijakan tersebut dilakukan karena mobilitas masyarakat pada akhir pekan dinilai lebih fleksibel dibandingkan hari kerja.
Aturan ganjil genap Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggar kebijakan itu tetap dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Sanksi juga bisa dijatuhkan apabila pelanggaran terekam kamera pengawas di sejumlah titik.
Selain itu, pengendalian lalu lintas di Jakarta juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Saat ganjil genap berlaku, penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui pemantauan kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta tilang elektronik.
Peniadaan ganjil genap pada akhir pekan memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas lebih leluasa, namun tujuan utamanya tetap sama, yakni menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan nyaman.






