Ilmam Suhdi Disidang: Didakwa Coba Bunuh Nenek Saudah

oleh -111 Dilihat
ilmam-suhdi-penganiaya-nenek-saudah-jalani-sidang-perdana,-dakwaanmya-percobaan-pembunuhan
Ilmam Suhdi Penganiaya Nenek Saudah Jalani Sidang Perdana, Dakwaanmya Percobaan Pembunuhan

Lubuk Sikaping – Ilman Suhdi alias “Menek” (36), terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek bernama Saudah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Senin (5/3/2026).

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Ilman dengan pasal 458 ayat 1 juncto pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana percobaan pembunuhan.

Untuk membuktikan dakwaan, JPU berencana menghadirkan 32 saksi dan 2 ahli, serta alat bukti berupa surat dan barang bukti.

Para saksi tersebut akan dihadirkan pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa Ilman Suhdi, yang didampingi penasihat hukum Muhammad Doni, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU.

Tim penasihat hukum terdakwa juga berencana menghadirkan 7 saksi yang meringankan (A De Charge) dalam persidangan mendatang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadilla, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan fakta-fakta akan diungkap dalam persidangan.

Sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan diperkirakan akan berlanjut dalam waktu dekat.