Padang – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meluncurkan Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Provinsi Sumbar bersama BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran Beach Padang, Rabu (20/5/2026).
Mahyeldi menegaskan, pembangunan daerah tidak cukup hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur. Menurut dia, negara juga harus hadir untuk memberi perlindungan, terutama kepada kelompok pekerja rentan yang memiliki risiko sosial dan ekonomi tinggi.
Ia mengatakan, masih banyak pekerja rentan di Sumbar yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok itu meliputi petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, pekerja informal, guru mengaji, marbot, hingga pekerja sektor transportasi.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya, maka keluarga pekerja rentan bisa terdampak secara ekonomi. Karena itu negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Mahyeldi.
Ia menilai, Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan sekadar urusan administratif, melainkan gerakan sosial yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
“Program ini bukan sekadar bantuan administratif, tetapi gerakan moral, gerakan solidaritas, dan gerakan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan negara,” katanya.
Mahyeldi menjelaskan, program tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 065/216/NAKERTRANS/IV/2026 tentang Program Peduli ASN terhadap Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Provinsi Sumbar.
Ia menyebut, Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumbar.
Berdasarkan data April 2026, jumlah pekerja yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar mencapai 674.841 pekerja atau sekitar 25,75 persen dari total angkatan kerja sebanyak 2.620.381 pekerja. Dengan demikian, masih ada sekitar 1.945.540 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Mahyeldi, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem. Langkah itu dinilai dapat menekan beban pengeluaran masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja.
Ia juga menegaskan, Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan akan terus dipantau secara berkala. Pemerintah Provinsi Sumbar, kata dia, akan menerima laporan perkembangan program setiap bulan agar pelaksanaannya berjalan optimal dan tepat sasaran.
Selain itu, Mahyeldi menyampaikan bahwa pada 2026 iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sebesar Rp8.400 per pekerja per bulan berlaku hingga Desember 2026. Sementara itu, iuran untuk pekerja sektor transportasi berlaku hingga Maret 2027.
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Sumbar.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Afrialdi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar atas dukungannya dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang berkomitmen meningkatkan kepesertaan agar semakin banyak pekerja di Sumbar terlindungi dari berbagai risiko sosial saat bekerja.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan pembayaran klaim manfaat periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp295.194.810.210.
Kegiatan itu turut dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.






