Jakarta – Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) menegaskan bahwa transformasi di tubuh BUMN tidak boleh mengabaikan hak pegawai. Penegasan itu disampaikan usai Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas penguatan hubungan industrial di lingkungan perusahaan pelat merah.
Dony menegaskan prinsip utama dalam proses transformasi BUMN adalah “no one left behind”. Menurut dia, BP BUMN bersama Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi agar perubahan yang berlangsung tetap memberi perlindungan bagi seluruh pegawai.
“Langkah ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi, meningkatkan engagement, serta meminimalisir potensi permasalahan hubungan industrial di lingkungan perusahaan,” ujar Dony melalui unggahan akun BUMN, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, BUMN juga didorong membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan. Forum tersebut dinilai penting untuk memperlancar komunikasi antara manajemen dan pekerja, sekaligus mencegah munculnya persoalan hubungan industrial.
Pembahasan lain turut menyoroti peningkatan kompetensi sumber daya manusia Human Resources (HR) BUMN melalui sertifikasi profesional. Dony menilai, transformasi harus dijalankan dengan tata kelola yang mengedepankan kepastian, keadilan, dan keberlanjutan.
“Pengelolaan hubungan industrial yang lebih adaptif dan berimbang, serta tata kelola transformasi yang tetap mengedepankan aspek kepastian, keadilan, dan keberlanjutan, juga menjadi fokus utama,” katanya.
Melalui langkah tersebut, BP BUMN bersama Danantara menegaskan transformasi BUMN akan terus dijalankan secara profesional, sehat, dan berkelanjutan, dengan perlindungan terhadap pegawai tetap menjadi prioritas utama.






