Padang – Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, meminta penertiban segera terhadap bangunan permanen di bantaran sungai kawasan Lembah Anai yang berada di wilayah rawan bencana. Ia menegaskan, aturan tata ruang harus ditegakkan demi mencegah risiko banjir bandang dan bencana lain yang dapat mengancam warga.
Doni menyebut, secara regulasi, bantaran sungai memang tidak diperbolehkan untuk bangunan permanen. Karena itu, ia mendorong instansi terkait mengambil langkah terhadap bangunan yang berdiri di area rawan bencana, terutama di sepanjang aliran sungai.
“Daerah-daerah yang ada di bantaran sungai secara regulasi tidak boleh bangunan permanen. Ini harus ditegakkan. Sebetulnya bukan hanya untuk penegakan aturan, tetapi untuk melindungi masyarakat supaya kasus-kasus yang sudah-sudah tidak terjadi lagi, seperti banjir bandang,” ujarnya, Kamis (14/5/2026) malam.
Ia menjelaskan, aturan tata ruang sudah mengatur pemanfaatan lahan secara rinci, termasuk area yang boleh dan tidak boleh dibangun. Menurut dia, setiap bangunan yang melanggar ketentuan harus ditindak karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“Kalau sebuah bangunan melanggar aturan tata ruang, harus ditindak. Tujuan penindakan itu untuk kepentingan masyarakat. Untuk mencegah terjadi bencana banjir, longsor dan sebagainya sehingga tidak menimbulkan korban,” katanya.
Terkait bangunan bermasalah di kawasan Lembah Anai, Doni mengatakan penindakan bergantung pada status kawasan tersebut. Jika bangunan berada di kawasan hutan, kewenangan penegakan hukum ada pada pemerintah pusat melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan.
Namun, jika kawasan itu berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, maka penanganannya dilakukan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami atas nama wakil rakyat meminta agar penegakan hukum di kawasan rawan bencana memang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.
Doni juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah menyurati pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Meski begitu, langkah tersebut kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Informasinya sedang digugat ke PTUN dan sedang berproses, jadi kita tunggu dulu prosesnya,” katanya.
Ia menegaskan, sekalipun proses hukum berjalan, penegakan aturan tetap harus dilakukan terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun berdiri di kawasan rawan bencana.
“Untuk bangunan berdiri di atas kawasan yang melanggar aturan, tentu kita tunggu prosesnya. Namun di luar itu, penegakan tetap harus dari awal dilakukan,” tegasnya.






