SAWAHLUNTO – Setelah melalui berbagai pembahasan, seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto akhirnya menerima dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sawahlunto tahun 2019. Pengajuan Ranperda sendiri dilakukan oleh Walikota Sawahlunto sejak 11 Februari 2019, lalu.
Kelima Ranperda itu diantaranya, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sawahlunto 2019-2023, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Sawahlunto tahun 2019-2023, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2004 tentang minuman keras, Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Walikota Sawahlunto Deri Asta mengatakan, Ranperda RPJMD merupakan terjemahan dari visi dan misinya untuk memimpin Sawahlunto dalam lima tahun kedepan.
Sedangkan, Ketua DPRD Adi Ikhtibar menyatakan dukungannya, ia berharap kelima Ranperda ini akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia berpandangan peraturan dalam Ranperda tersebut perlu segera direalisasikan untuk Sawahlunto yang lebih baik. “Seperti kondisi saat ini yang membutuhkan inovasi membangun pariwisata” ujarnya.
Dalam Ranperda Ketertiban umum juga diatur jam malam untuk pelajar. Seandainya ada pelajar yg berkeliaran diatas jam 10 malam diberi kewenangan bagi Satpol PP untuk menyuruh anak tersebut kembali ke keluarga.
Ranperda ini juga menjadi jawaban untuk mencegah peredaran narkoba dengan lebih luas, dengan memberi wewenang kepada Pemerintah Desa dan sekolah untuk membeli alat tes urin.
Sementara itu, sejumlah fraksi, terdiri dari PPP, Nasdem dan PAN menyarankan agar penunjukan Kepala OPD yang benar-benar profesional dan mampu menjabarkan kebijakan Kepala Daerah.
Fraksi Golkar menyarankan pengembangan pariwisata dengan dana yang bersumber dari APBN.
Fraksi Demokrat-PDIP menyarankan perlunya ketentuan pemakaian badan jalan untuk pesta pernikahan atau tumpukan material bangunan dan aturan pemasangan polisi tidur untuk ketertiban umum.
Fraksi PKPI-PKS berharap keseriusan pihak penegak Perda dalam menjalankan Perda tanpa tebang pilih khususnya penegakkan Perda Minuman Keras.
Komentar