Sawahlunto – DPRD Kota Sawahlunto bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat membahas penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2029 dalam rapat kerja di ruang rapat DPRD, Senin (18/5/2026).
Pertemuan itu digelar untuk merespons aspirasi masyarakat yang berkembang terkait wilayah pemilihan, termasuk wacana pemecahan Dapil Lembah Segar-Silungkang menjadi dua daerah terpisah.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang muncul dari masyarakat. Ia menegaskan DPRD membuka ruang untuk menampung keinginan itu, namun tetap mengacu pada aturan teknis yang berlaku.
“Kami hadir untuk mengoordinasikan wacana tersebut. DPRD memberikan saran agar penataan dapil nantinya benar-benar selaras dengan aturan yang ditetapkan KPU,” ujar Susi.
Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani, membenarkan usulan pemecahan dapil itu berawal dari aspirasi warga di Kecamatan Silungkang dan Kecamatan Lembah Segar. Meski begitu, ia menegaskan keputusan tidak bisa hanya bertumpu pada keinginan masyarakat.
Menurut Hamdani, penataan dapil harus melewati kajian mendalam dengan mempertimbangkan sejumlah variabel penting, seperti jumlah penduduk, kesetaraan nilai suara, asas pemilu proporsional, integritas wilayah, dan kohesivitas daerah.
“Aspirasi ini tetap kami tindak lanjuti, namun harus melalui proses panjang. Kami harus memperhatikan aspek kesinambungan dan prinsip regulasi dari KPU Pusat agar penataan dapil berjalan objektif,” tegas Hamdani.
Rapat koordinasi itu juga dihadiri anggota DPRD Kota Sawahlunto, komisioner dan sekretariat KPU Kota Sawahlunto, serta unsur pemerintah daerah. Hadir pula Asisten I, Kesbangpol, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.






