Padang – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke BK DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (19/5), untuk mempelajari penerapan pengawasan etik dan mekanisme tata tertib dewan di daerah tersebut.
Dalam kunjungan itu, BK DPRD Banten menelaah sejumlah substansi dalam Tata Tertib, Tata Beracara, dan Kode Etik DPRD Sumbar sebagai bahan penyusunan regulasi internal yang masih dibahas.
Rombongan BK DPRD Banten diterima Wakil Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M. Nur, bersama jajaran sekretariat DPRD Sumbar.
Muzli menyebut DPRD Sumbar telah memberikan soft copy Tatib, Tata Beracara, dan Kode Etik kepada BK DPRD Banten untuk dipelajari dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
“BK DPRD Banten saat ini masih dalam proses penyusunan perubahan Tatib, Tata Beracara, dan Kode Etik. Karena itu, mereka mempelajari muatan aturan yang dimiliki DPRD Sumbar sebagai referensi,” ujar Muzli.
Ia mengatakan, meski DPRD Banten memiliki kemampuan fiskal yang besar, regulasi internal yang mengatur mekanisme etik dan tata perilaku anggota dewan masih terus disempurnakan.
“Banyak hal yang mereka pelajari dari Sumbar, terutama terkait penguatan fungsi Badan Kehormatan dalam menjaga disiplin, etika, dan marwah lembaga DPRD,” katanya.
Muzli menjelaskan, DPRD Sumbar berupaya memperkuat peran BK agar tidak hanya menjadi formalitas, melainkan bekerja aktif sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) dalam menjaga integritas lembaga legislatif.
Menurut dia, BK memiliki posisi strategis setara dengan AKD lainnya, seperti Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan komisi-komisi di DPRD.
“BK bukan sekadar pelengkap struktur, tetapi memiliki fungsi penting menjaga kehormatan lembaga dan memastikan anggota DPRD menjalankan tugas sesuai kode etik dan tata tertib,” tegasnya.
Ia menambahkan, Tatib, Tata Beracara, dan Kode Etik menjadi pedoman penting untuk mewujudkan tata kelola DPRD yang profesional, tertib, dan akuntabel.
Melalui kunjungan tersebut, BK DPRD Sumbar berharap terjadi pertukaran pengalaman antarlembaga legislatif daerah dalam memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas kelembagaan DPRD di masing-masing provinsi.
“Pada prinsipnya, sesama DPRD saling belajar. Kita berharap penguatan regulasi internal ini nantinya mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” tutup Muzli.
Sementara itu, Anggota BK DPRD Banten, Desy Yusandi, mengatakan DPRD Sumbar menjadi salah satu daerah tujuan studi karena dinilai memiliki sistem Tata Tertib dan Kode Etik yang cukup lengkap serta aktif diterapkan untuk menjaga disiplin anggota dewan.
Ia menilai sejumlah substansi dalam Tatib DPRD Sumbar akan menjadi bahan penting dalam penyusunan aturan internal DPRD Banten.
“Kami melihat DPRD Sumbar cukup baik dalam menerapkan fungsi BK. Banyak poin penting yang akan kami pelajari dan sesuaikan dengan kebutuhan DPRD Banten,” ujarnya.
Desy menilai penguatan peran BK sangat penting untuk menjaga citra dan kredibilitas lembaga legislatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Tatib, Tata Beracara, dan Kode Etik yang jelas akan membantu DPRD menciptakan sistem pengawasan internal yang lebih profesional dan terukur.
“Kami ingin memastikan fungsi BK berjalan efektif, sehingga marwah lembaga tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap DPRD semakin meningkat,” katanya.






