Padang – DPRD Kota Padang geram atas penebangan pohon yang dinilai serampangan di kawasan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX. Penebangan yang terjadi di awal tahun 2026 ini menuai kecaman dari wakil rakyat.
Indra Guswadi, Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, menyebut tindakan ini sebagai kemunduran dalam upaya menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kami sangat menyayangkan aksi pemotongan pohon ini,” ujar Indra saat meninjau lokasi, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, alih-alih melakukan perawatan, yang terjadi justru penggundulan. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan komitmen kota untuk menjadi kota hijau (Green City).
Dewan menyoroti beberapa poin utama yang memicu kemarahan.
Penebangan diduga dilakukan tanpa kajian teknis dan tanpa melibatkan dinas terkait atau ahli botani. Akibatnya, pohon-pohon yang masih sehat ikut ditebang.
DPRD juga mengaku tidak menerima laporan atau sosialisasi mengenai rencana penataan pohon di area tersebut.
Penebangan ini dinilai berdampak buruk pada estetika kota dan menghilangkan peneduh alami bagi pejalan kaki dan pengendara.
“Jika alasannya untuk pembangunan perumahan, seharusnya ada solusi kreatif tanpa harus membunuh pohon yang sudah puluhan tahun tumbuh,” tegas Indra.
Fraksi Persatuan Perjuangan ini menyatakan akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan pihak pelaksana untuk meminta pertanggungjawaban.
DPRD mendesak pemerintah kota untuk menghentikan aktivitas penebangan di titik lain. Mereka juga menuntut adanya program reboisasi sebagai kompensasi atas kerusakan yang terjadi.
Saat ini, pihak legislatif sedang menyusun jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharaan pohon di wilayah perkotaan.






