Padang – Pemerintah Kota Padang berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pelatihan intensif bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang menggandeng Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) untuk memberikan pembekalan mengenai penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) yang komprehensif.
Pelatihan yang berlangsung di Ruang Rapat Lounge Akmal Usman, Balai Kota, Aie Pacah, pada Kamis (24/7/2025), difokuskan pada pemahaman jenis-jenis informasi yang wajib disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana.
Asisten Ahli Komisi Informasi Sumbar, Reza Rezki Herlinda, menekankan pentingnya peran PPID dalam pengelolaan informasi. “Semua kegiatan dan informasi dalam badan publik bisa dijadikan DIP,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa PPID memiliki tanggung jawab penuh atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Selain itu, Reza mengimbau seluruh OPD untuk secara berkala meninjau dan memperbarui DIP setidaknya setiap enam bulan sekali. “Tiap OPD perlu meninjau kembali dokumen yang bisa diumumkan dan yang bersifat tersedia setiap saat. Semuanya wajib disediakan, tetapi tidak semuanya wajib diumumkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Teknisi Produksi Multimedia dan Web Diskominfo, Heru Putra Gunawan, mengingatkan OPD untuk berhati-hati dalam mengklasifikasikan informasi. “Jika admin salah mengunggah informasi, segera konfirmasi ke PPID utama untuk dipindahkan,” tegasnya.
Diskominfo berharap, melalui pelatihan yang berlangsung selama dua hari (24-25/7/2025), OPD dapat menyusun DIP secara akurat dan sesuai dengan kebutuhan informasi publik, sehingga dapat menjadi sumber rujukan yang penting di masa mendatang.






