Padang – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan 13 pemerintah kabupaten/kota mengesahkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Pengesahan ini menjadi landasan strategis untuk rehabilitasi wilayah pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar pada akhir 2025.
Dokumen R3P disahkan dalam acara yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/1).
Sekretaris Utama BNPB Rustian, Gubernur Sumbar Mahyeldi, perwakilan kementerian/lembaga, Forkopimda Sumbar, serta 13 kepala daerah terdampak bencana turut hadir.
R3P berfungsi sebagai pedoman terpadu untuk menilai kerusakan infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lingkungan pascabencana.
Dokumen ini menyusun skenario rehabilitasi dan rekonstruksi yang terarah, menetapkan kewenangan pendanaan, serta mempermudah koordinasi lintas sektor dan pengusulan bantuan ke pemerintah pusat.
Penyusunan R3P melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah daerah, BPBD, dan organisasi perangkat daerah teknis, dengan pendampingan dari BNPB.
Tujuannya adalah memastikan validitas data kerusakan, kebutuhan pemulihan, dan rencana aksi lintas sektor.
Sekretaris Utama BNPB Rustian menargetkan penetapan R3P oleh masing-masing kepala daerah paling lambat 9 Januari 2026.
BNPB fokus mempercepat penyusunan R3P di wilayah terdampak hidrometeorologi, termasuk verifikasi lapangan atas rumah terdampak oleh tim teknis.
Rustian menegaskan, R3P menjadi landasan pemulihan wilayah terdampak, berisi data kerusakan pascabencana hidrometeorologi November 2025, serta kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai sektor.
“BNPB memastikan akan terus mendampingi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumbar,” ujar Rustian.
Pendampingan ini termasuk koordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam merealisasikan teknis pembangunan, serta memastikan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penetapan R3P di 13 kabupaten/kota menandai fase baru pemulihan pascabencana di Sumbar, mencerminkan komitmen bersama seluruh pemerintah daerah untuk bekerja terkoordinasi dan responsif.
Upaya ini adalah wujud kehadiran pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat terdampak bencana, serta membangun kembali wilayah dengan lebih tangguh dan berkelanjutan.






