Payakumbuh – Kalangan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Payakumbuh menyoroti draf perjanjian kerja sama antara Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terkait Pasar Payakumbuh. Draf perjanjian ini dinilai merugikan pihak nagari sebagai pemilik sah tanah ulayat.
Rencananya, penandatanganan perjanjian akan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, antara Niniak Mamak dan Wali Kota Payakumbuh.
Tokoh nasional sekaligus Niniak Mamak, Dr. Anton Permana Dt. Hitam, mengungkapkan kekhawatirannya setelah membaca draf perjanjian tersebut.
“Sekarang baru terbongkar bahwa isinya sangat merugikan pihak nagari sebagai pemilik sah tanah ulayat. Artinya, sama saja pihak nagari menyerahkan total pengelolaan dan kepemilikan pasar syarikat pada Pemko Payakumbuh, meski ada iming-iming kompensasi,” ujar Anton Permana, Minggu (4/1/2026).
Anton Permana juga menyoroti ingkar janji Pemko Payakumbuh terkait kompensasi yang seharusnya dibayarkan setelah pelunasan biaya pembangunan pasar dari kredit bank pada tahun 1998.
Sementara itu, Pemko Payakumbuh bergerak cepat dengan mengedarkan undangan penandatanganan akta perjanjian pasar pusat pertokoan Payakumbuh Blok Barat dan Blok Timur.
Sekretaris Tim Aset Nagari Koto Nan Ompek, Dt. Simarajo Lelo, menegaskan bahwa keputusan tertinggi dalam adat salingka nagari Koto Nan Ompek adalah permufakatan para pemangku adat secara terbuka dan transparan di atas Balai Adat Nagari.
“Kalau tidak melalui proses ini, maka apapun keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak boleh mengatasnamakan nagari,” tegas Dt. Simarajo Lelo.
Kabag Humas Pemko Payakumbuh, Syafrianto, mengaku tidak mengetahui perihal draf perjanjian tersebut saat dikonfirmasi.
Rapat akbar Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek direncanakan pada 9 Januari 2026 untuk membahas permasalahan ini secara terbuka dan mencari solusi terbaik.






