Padang – Pemerintah Kota Padang dan Perumda Air Minum berkolaborasi menyusun Rencana Bisnis Jangka Menengah (RBJM) untuk periode 2026-2030, dengan fokus pada peningkatan layanan air bersih. Sekretariat Daerah Kota Padang menjadi lokasi rapat koordinasi strategis yang menandai dimulainya proses penyusunan rencana tersebut pada Senin (15/7/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten II Setdako Padang, Didi Aryadi, dihadiri oleh jajaran direksi Perumda Air Minum, pejabat teknis, serta perwakilan dari berbagai instansi pendukung. Forum tersebut menjadi wadah diskusi yang konstruktif, di mana setiap peserta memberikan masukan untuk memperkuat arah kebijakan Perumda dalam lima tahun mendatang.
Pembahasan utama dalam rapat tersebut meliputi upaya efisiensi operasional, perluasan jaringan distribusi, dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih di seluruh wilayah Kota Padang. Beberapa poin strategis yang dirumuskan mencakup penataan sistem jaringan dan optimalisasi sumber air, peningkatan pelayanan di wilayah yang belum terlayani secara maksimal, penguatan manajemen dan sumber daya manusia internal, pemanfaatan digitalisasi dan analisis data, serta kolaborasi multisektor dengan pihak swasta dan masyarakat.
Menurut Didi Aryadi, rencana bisnis ini lebih dari sekadar dokumen administratif. “Ia adalah kompas kebijakan yang akan menuntun Perumda lima tahun ke depan untuk menjawab tantangan sekaligus peluang pelayanan publik di sektor air minum,” ujarnya.
Penyusunan RBJM 2026-2030 juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air bersih yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perluasan pemukiman. Dokumen ini akan menjadi landasan perencanaan jangka menengah Perumda, serta mencerminkan visi untuk menjadi penyedia layanan air yang andal dan berwawasan lingkungan.
Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Noviardi Zein, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan Perumda dalam mewujudkan transformasi layanan air bersih yang lebih merata dan adil. Rencana bisnis ini juga akan menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas kepada publik. “RBJM menjadi panduan penting untuk pengambilan keputusan yang tepat dan partisipatif, agar masyarakat memperoleh akses air bersih yang adil dan berkualitas,” pungkas Noviardi Zein.






