Pulihkan Raja Ampat: Lestarikan, Jaga, Kembalikan Keindahannya!

oleh -214 Dilihat
raja-ampat-harus-pulih,-kembalikan-keindahan-alamnya!
Raja Ampat Harus Pulih, Kembalikan Keindahan Alamnya!

Jakarta – Anggota DPR RI menyoroti kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan nikel. Kerusakan tersebut meliputi perambahan hutan tropis, sedimentasi terumbu karang, pencemaran padang lamun dan mangrove oleh logam berat, serta terganggunya mata pencaharian nelayan dan kehidupan fauna laut.

Menurut anggota DPR RI, Nevi Zuairina, keindahan Raja Ampat bukan hanya kebanggaan Papua Barat Daya, melainkan warisan dunia yang diamanahkan kepada bangsa Indonesia. “Namun ironisnya, tangan-tangan industri yang melampaui batas telah mencabik-cabik surga kecil ini,” ujarnya.

Nevi Zuairina menilai, keputusan pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat merupakan langkah penting, namun belum cukup. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab reklamasi dan pascatambang, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. “Prinsip yang harus ditegakkan adalah ‘polluter pays’-yang merusak, harus bertanggung jawab memulihkan,” tegasnya.

DPR, lanjutnya, akan mengawal pemulihan lingkungan di Raja Ampat. Melalui fungsi pengawasan, DPR akan mendesak audit lingkungan independen, menagih komitmen perusahaan atas dana jaminan reklamasi, dan menggunakan mekanisme hukum jika diperlukan. Komisi-komisi teknis di DPR akan memanggil Kementerian ESDM, KLHK, BPK, dan pemerintah daerah untuk memastikan pemulihan terealisasi.

Nevi Zuairina mengusulkan agar dana jaminan yang sudah disetor segera direalisasikan untuk program rehabilitasi mangrove, restorasi terumbu karang, dan pelibatan masyarakat dalam kegiatan padat karya restoratif. Ia menekankan perlunya kolaborasi multipihak, termasuk pemerintah, LSM, komunitas adat, dan akademisi.

Ia mengungkapkan bahwa sedikitnya 1.000 hektar kawasan telah rusak, dengan nilai potensi kerusakan ekosistem diperkirakan mencapai USD 8 hingga 27 juta per tahun. “Jika kita tak segera bergerak, maka tak hanya alam yang menanggung derita, tapi juga masa depan anak cucu bangsa ini yang dirampas haknya atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” katanya.

Nevi Zuairina juga menyoroti perusahaan yang telah meninggalkan lokasi tambang tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Ia menegaskan peran DPR sebagai penjaga nurani bangsa dan pemegang amanat rakyat, serta akan mendorong lahirnya regulasi tambahan jika perlu.

Koordinasi dengan DPRD dan pemerintah daerah juga akan terus dilakukan untuk memastikan suara masyarakat adat tidak diabaikan. “Masyarakat adat adalah garda depan perlindungan lingkungan dan tidak boleh dikesampingkan dari proses pemulihan,” ujarnya.

Sebagai anggota DPR RI, Nevi Zuairina ingin terus menyuarakan bahwa pencabutan izin tambang bukanlah akhir dari perjuangan. “Justru inilah titik awal untuk menata ulang arah pembangunan kita, pembangunan yang tidak membunuh alam, tapi bersahabat dengannya,” pungkasnya. Ia menekankan pentingnya pembangunan yang menyejahterakan rakyat tanpa mengorbankan ekosistem, serta perlunya keadilan ekologis, ketegasan hukum, dan pengawasan yang tak henti.