Rahmat Saleh: Reforma Agraria Harus Hargai Adat Minangkabau

oleh -507 Dilihat

Padang – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyatakan bahwa pengadministrasian tanah ulayat merupakan langkah krusial dalam mendukung reforma agraria berbasis kearifan lokal.

Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/4/2025).

Ia menegaskan bahwa program reforma agraria harus selaras dengan nilai adat Minangkabau yang berlandaskan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

Dalam pandangannya, lahan yang tidak digunakan secara produktif merupakan bentuk pemborosan yang bertentangan dengan nilai adat dan ajaran agama.

“Adat dan syarak melarang kemubaziran. Maka dari itu, lahan yang terbengkalai harus dimanfaatkan demi kesejahteraan bersama,” tegas Rahmat.

Rahmat juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap tanah ulayat sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan pangan nasional. Ia menekankan pentingnya legalitas tanah melalui sertifikasi untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat.

“Langkah ini menunjukkan negara hadir memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah ulayat, tanpa menghapus nilai adatnya,” lanjutnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang turut hadir, menyebut sertifikasi tanah ulayat bertujuan menghindari konflik dan pencegahan penyerobotan oleh pihak luar. Menurutnya, keberadaan peta dan batas yang jelas merupakan syarat agar tanah adat tidak mudah diklaim oleh korporasi atau individu lain.

“Negara harus tahu di mana letak tanah adat itu agar bisa melindunginya secara sah,” ujarnya.

Sementara itu, Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah ulayat ini akan diberikan secara gratis. Ia menambahkan bahwa sertifikasi juga berlaku untuk aset-aset keagamaan seperti masjid dan rumah tahfiz.

“Ini bentuk perhatian Presiden Prabowo kepada umat dan masyarakat adat. Silakan daftarkan aset keagamaan ke BPN untuk proses gratis,” katanya.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini dan berharap pengadministrasian tanah ulayat mampu menjaga identitas serta hak kolektif masyarakat Minangkabau.