KPU Sumbar : Dilarang Bawa Smartphone ke Bilik Suara

oleh -494 Dilihat
etua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. Foto : Istimewa
etua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. Foto : Istimewa

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan larangan membawa smartphone atau alat perekam ke bilik suara saat Pilkada serentak 27 November 2024. Aturan ini bertujuan menjaga kerahasiaan dan asas pemilu yang jujur dan adil.

“Ketentuan ini mengacu pada Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada,” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, Rabu (22/2/2023).

Ory menegaskan, larangan ini diterapkan untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan dan menjaga kerahasiaan pilihan politik mereka.

KPPS diwajibkan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa alat perekam demi menjamin asas kerahasiaan.

Selain itu, pemilih wajib membawa dokumen yang sesuai, seperti formulir C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik, serta menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Pemilih juga dilarang membagikan informasi pilihannya kepada orang lain.

“KPPS akan memastikan seluruh tahapan proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur untuk menjamin hak konstitusi pemilih tetap terlindungi,” ujar Ory.

Untuk pemilih lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pemilih dengan kebutuhan khusus lainnya, KPPS memberikan prioritas mencoblos terlebih dahulu. Sementara itu, pemilih dalam kondisi khusus berhak atas layanan jemput bola dari petugas KPPS.

“Kami berharap, upaya ini tidak hanya menjamin proses demokrasi yang transparan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” kata Ory.

Dengan larangan membawa smartphone atau alat perekam ke bilik suara, KPU yakin asas pemilu dapat ditegakkan secara optimal dan menciptakan suasana demokrasi yang bersih dan transparan.