Padang – Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat, Almudazir, mendesak Gubernur dan DPRD Sumbar mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 4 Tahun 2016 oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra.
“Kami meminta Gubernur Mahyeldi dan DPRD Sumbar bersikap tegas agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang,” tegas Almudazir di Padang, Kamis (1/8/2024).
Almudazir menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan dampak keuangan negara dan mempengaruhi integritas KI Sumbar.
Ia mengutip pernyataan Musfi Yendra yang menyatakan Gubernur tidak keberatan dengan rangkap jabatannya sebagai dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS).
“Jika majelis kode etik atau lembaga terkait memutuskan ini sebagai pelanggaran, maka gubernur dan DPRD Sumbar juga akan terseret,” tegas Almudazir.
Ia mendesak Gubernur dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Sumbar bertindak tegas.
“Kominfotik Sumbar tidak bisa lepas tangan karena SK Gubernur Sumbar diterbitkan berdasarkan kajian dari Diskominfotik atas rekomendasi DPRD,” ujarnya.
“Persoalan ini harus segera dituntaskan karena menyangkut dugaan pelanggaran UU dan integritas lembaga publik,” pungkas Almudazir.






