Padang Aro – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi dimulai melalui pembangunan kantor permanen KP2KP Padang Aro. Proyek senilai Rp6,7 miliar ini menandai berakhirnya ketergantungan kantor pajak pada gedung sewa selama beroperasi di wilayah tersebut.
Peletakan batu pertama dilakukan pada Rabu (22/7/2026), di kawasan perkantoran daerah. Lokasi baru yang strategis ini berada tepat di samping kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, menyatakan bahwa pembangunan gedung ini merupakan bukti nyata dukungan daerah terhadap optimalisasi pendapatan negara. Ia berharap fasilitas baru tersebut dapat meningkatkan standar profesionalisme dalam pelayanan publik.
“Momentum ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kehadiran negara sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi masyarakat,” ujar Khairunas.
Dukungan Pemkab Solok Selatan diwujudkan melalui hibah lahan seluas 1.200 meter persegi. Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra, menjelaskan bahwa anggaran Rp6,7 miliar tersebut akan digunakan untuk membangun gedung kantor utama serta tiga unit rumah negara.
Pihak DJP menyambut positif kolaborasi ini. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menekankan bahwa sinergi tersebut sangat krusial mengingat pajak merupakan tulang punggung APBN nasional.
“Pembangunan kantor ini adalah ikhtiar bersama menjaga penerimaan negara agar manfaatnya kembali dirasakan masyarakat,” tutur Tarmizi.
Irwan Eka Putra menargetkan proses konstruksi berlangsung transparan dan selesai tepat waktu. Dengan gedung milik sendiri, diharapkan pelayanan administrasi perpajakan bagi warga Solok Selatan menjadi lebih nyaman dan efisien.






