Dewan Pers dan KPPU Lawan Monopoli Platform Digital Asing

oleh -13 Dilihat
dewan-pers-dan-kppu-bahas-dominasi-platform-digital-yang-ancam-ekosistem-pers
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers

Jakarta – Praktik monopoli platform digital global yang menguasai 80 persen pangsa pasar iklan di Indonesia memicu upaya perombakan regulasi persaingan usaha. Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini bersinergi untuk membendung dominasi raksasa teknologi yang dinilai telah mematikan ekosistem media nasional.

Ketergantungan terhadap Google, Meta, dan TikTok membuat lebih dari 50 ribu perusahaan pers lokal harus bertahan dengan sisa kue iklan yang sangat minim. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri media tanah air.

Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyatakan bahwa perlindungan hak cipta saja tidak cukup untuk menyelamatkan media dari ketimpangan ekonomi digital. Ia menekankan perlunya pendekatan hukum persaingan usaha yang lebih tegas.

“Sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers,” ujar Dahlan dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dahlan juga menyoroti kerugian media akibat sistem kecerdasan buatan (AI) yang kerap mengambil karya jurnalistik tanpa kompensasi adil. Hal ini menyebabkan penurunan drastis trafik pembaca dan pendapatan operasional redaksi.

Menanggapi tantangan tersebut, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli sudah tidak relevan lagi. Pihaknya kini tengah memproses revisi aturan bersama DPR agar pengawasan pasar digital lebih optimal.

“Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU akan semakin sulit melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999,” ungkap Gopprera.

Ke depan, KPPU akan memperketat pengawasan melalui mekanisme pra-transaksi merger. Indikator penguasaan pasar pun bakal diperluas dengan memasukkan variabel nilai data, efek jaringan, serta jumlah pengguna aktif platform.

Sebagai langkah konkret, Dewan Pers dan KPPU sepakat membentuk kelompok kerja bersama. Kolaborasi ini diharapkan mampu memetakan pelanggaran persaingan usaha dan menciptakan iklim bisnis media yang lebih sehat demi menjaga kualitas jurnalisme nasional.