Jakarta – Nasib ribuan tenaga pendidik berstatus PPPK paruh waktu kini berada di bawah pengawasan ketat DPR RI. Pemerintah didesak segera memberikan kejelasan status kerja mereka sebelum tenggat waktu September 2026 berakhir.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan urgensi persoalan ini muncul guna menghindari ketidakpastian yang berpotensi merugikan para tenaga honorer. Hal itu ia sampaikan saat memfasilitasi dialog antara Forum Aliansi Guru dan Karyawan dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Cucun menekankan pemerintah harus mengambil langkah konkret agar tidak ada guru yang kehilangan status kepegawaiannya setelah periode September mendatang. Menurutnya, pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu memerlukan regulasi yang jelas.
“Ada dua kan, ada yang penuh waktu, yang paruh waktu ini isu yang mereka minta kepastian. Jangan sampai nanti sudah lewat September status mereka tidak ada,” tegas Cucun.
Selain menyoroti status PPPK, DPR RI kini juga tengah mengawasi proses pemetaan kebutuhan guru secara nasional. Langkah ini melibatkan sinergi lintas kementerian, yakni Kemendikdasmen, KemenPAN-RB, dan Kemendagri, untuk menelusuri realitas kebutuhan guru termasuk posisi kepala sekolah yang kosong.
Hasil dari pemetaan tersebut nantinya akan menjadi landasan utama dalam penyusunan anggaran negara tahun 2027. Dengan data yang akurat, pemerintah diharapkan memiliki kesiapan anggaran yang matang untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
“DPR ikut mengawal. Karena nanti kalau memang mau diputuskan di tahun 2027, kan ada kesiapan dalam bingkai anggaran untuk pemenuhan kebutuhan guru itu,” pungkas politisi dari Fraksi PKB tersebut.






