Sumbar Amankan 166 Ribu Hektare Lahan Pertanian Berkelanjutan

oleh -11 Dilihat
sumbar-jadi-provinsi-pertama-tuntaskan-kesepakatan-lp2b,-luas-lahan-pertanian-terlindungi-capai-166-ribu-hektare
Sumbar Jadi Provinsi Pertama Tuntaskan Kesepakatan LP2B, Luas Lahan Pertanian Terlindungi Capai 166 Ribu Hektare

Padang – Sumatera Barat resmi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mengamankan 166.466,02 hektare lahan sawah dari ancaman alih fungsi. Capaian ini diraih melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026).

Luas lahan yang diproteksi tersebut setara dengan 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah tersebut. Angka ini sekaligus melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 87 persen.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memberikan apresiasi atas komitmen Pemprov Sumbar. Ia menilai langkah ini sebagai implementasi nyata Asta Cita Presiden untuk menjaga swasembada pangan nasional.

“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Suyus.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang. Ia memastikan penetapan ini bukan sekadar formalitas administrasi belaka.

“Kesepakatan ini merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat,” tegas Mahyeldi.

Mahyeldi pun menginstruksikan para kepala daerah yang capaiannya masih minimal untuk segera melakukan penyempurnaan data. Langkah ini penting agar seluruh wilayah di Sumbar memiliki standar perlindungan lahan yang seragam.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar, Armizoprades, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini buah dari proses panjang. Pihaknya harus menyamakan basis data LBS dan membentuk lima klaster percepatan guna memfinalisasi luasan tersebut.

Sebagai simbol keseriusan, Gubernur Mahyeldi menyerahkan langsung dokumen usulan data LP2B provinsi kepada Menteri ATR/BPN. Prosesi penandatanganan ini turut disaksikan oleh jajaran kepala daerah tingkat kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.