Dewas BPJS Kesehatan Percepat Tata Kelola Obat FKTP

oleh -13 Dilihat
bpjs-kesehatan-petakan-kendala-layanan-jkn-di-rsud-dr.-rasidin-padang
BPJS Kesehatan Petakan Kendala Layanan JKN di RSUD dr. Rasidin Padang

Padang – Layanan Program Rujuk Balik (PRB) bagi peserta JKN di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) segera mendapat pembenahan. Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan menargetkan kebijakan baru terkait tata kelola obat rampung pada Agustus 2026 guna menjamin ketersediaan stok bagi pasien.

Upaya perbaikan ini mengemuka saat Dewas BPJS Kesehatan menyambangi RSUD dr. Rasidin, Kota Padang, Sabtu (4/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi ajang evaluasi untuk memetakan hambatan operasional yang kerap menghambat transisi pasien dari rumah sakit ke klinik atau puskesmas.

Anggota Dewas BPJS Kesehatan, Paulus Agung Pambudhi, menekankan bahwa ketersediaan obat merupakan instrumen krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menyebutkan, penanganan pasien komorbid menjadi tantangan utama yang menuntut standar layanan tinggi di FKTP.

“Kualitas layanan di FKTP harus mampu meyakinkan pasien bahwa kebutuhan medis mereka tetap terpenuhi setelah meninggalkan rumah sakit,” tegas Paulus.

Pihak RSUD dr. Rasidin menyambut positif langkah tersebut sebagai momentum evaluasi alur pelayanan. Direktur RSUD dr. Rasidin, dr. Lismawati, menyatakan bahwa sinergi antar-fasilitas kesehatan sangat menentukan kenyamanan pasien.

“Kami menekankan pentingnya tata kelola yang lebih baik agar transisi pasien dari rumah sakit ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berjalan optimal,” ujar Lismawati.

Selain fokus pada stok obat, Dewas BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat kapasitas FKTP secara menyeluruh. Penguatan tersebut menyasar peningkatan kualitas sumber daya manusia, sistem pelayanan, hingga kelengkapan sarana penunjang medis.

Paulus menyatakan apresiasinya terhadap keterbukaan manajemen RSUD dr. Rasidin dalam memaparkan kendala di lapangan. Ia berharap kolaborasi ini menjadi katalisator untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di Kota Padang.