Aceh Tamiang – Pembangunan 2.212 unit hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana di Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya mendapat titik terang. Kepastian ini menyusul keberhasilan pemerintah daerah dalam mengamankan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) dari sejumlah perusahaan.
Kesepakatan pemanfaatan lahan ini dicapai dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelepasan Lahan HGU pada Selasa (30/6/2026). Pertemuan strategis tersebut turut melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, BPN Aceh, serta Satgas PRR Pascabencana Sumatera.
Sejumlah perusahaan besar, yakni PTPN, PT Socfindo, PT Betami, PT Bahruni, dan PT Evan Group, telah menyatakan kesediaannya untuk melepas lahan mereka. Sementara itu, perusahaan lainnya saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi maupun penyiapan lahan pengganti.
Wakil Kepala Bidang Data Posko Satgas PRR, Brigjen TNI Andre Julian, menyatakan bahwa pihaknya mendorong agar pembangunan fisik dilakukan secara paralel dengan penyelesaian administrasi. Hal ini dilakukan agar para penyintas bencana dapat segera menempati rumah baru tanpa harus menunggu seluruh proses birokrasi selesai.
“Telah tercapai kata sepakat antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan beberapa pemilik lahan untuk segera melaksanakan pembangunan secara paralel,” ujar Andre.
Di sisi lain, pengawasan ketat akan diberlakukan terhadap komitmen perusahaan dalam satu pekan ke depan. Wakil Kepala II Bidang Data Posko Satgas PRR, Kolonel Tamimi Hendra Kesuma, menegaskan bahwa jika ditemukan kendala di lapangan, pihaknya akan menarik penanganan ke tingkat pusat demi menjamin target rehabilitasi tercapai.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyambut positif progres tersebut dan berkomitmen segera memvalidasi lahan yang tersedia. Ia memastikan data lahan yang sudah siap akan segera diserahkan ke Kementerian PKP untuk mempercepat eksekusi pembangunan.
“Lahan-lahan yang sudah oke dan A1 akan segera kami rapikan untuk dilaporkan ke Kementerian PKP agar pembangunan bisa langsung dieksekusi,” tegas Armia.






