Jakarta – Fraksi PKS di DPR RI mendorong RUU Perkoperasian menjadi payung hukum yang agresif dalam memfasilitasi akses lahan produktif bagi koperasi melalui integrasi dengan Bank Tanah. Langkah ini dinilai krusial agar koperasi mampu menggerakkan sektor pertanian, perikanan, hingga perumahan rakyat secara lebih masif.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rahmat Saleh, menyatakan bahwa sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan nasional. Ia menekankan perlunya regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menyediakan sumber daya nyata bagi pelaku usaha koperasi.
“Kami berharap RUU ini mengakomodasi mekanisme koordinasi dengan Bank Tanah untuk menyediakan lahan produktif bagi sektor pertanian, perikanan, dan perumahan rakyat,” ujar Rahmat dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Selain akses lahan, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya insentif perpajakan bagi koperasi. Rahmat menegaskan bahwa dukungan kebijakan fiskal sangat diperlukan agar koperasi dapat tumbuh lebih kompetitif.
Lebih lanjut, Rahmat mendesak adanya pengakuan resmi terhadap koperasi digital dan platform koperasi nasional dalam RUU tersebut. Menurutnya, transformasi digital adalah tantangan zaman yang harus diakomodasi agar koperasi tidak tertinggal di pasar global.
Penguatan koperasi syariah juga menjadi fokus perhatian dalam diskusi tersebut. Rahmat berharap, melalui RUU ini, sistem permodalan koperasi dapat bertransformasi menjadi entitas yang modern dan inklusif, tanpa harus meninggalkan nilai dasar gotong royong dan kekeluargaan.
FGD yang mengusung tema “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” ini turut dihadiri oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono, sejumlah akademisi, serta para pegiat koperasi. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk mematangkan substansi aturan sebelum disahkan menjadi undang-undang.






