Padang – Komisi Informasi Sumatera Barat didorong memperluas penerapan keterbukaan informasi publik pada 2026 setelah menambah kategori penilaian baru untuk badan publik vertikal, termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat kabupaten/kota. Langkah itu disambut positif Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar karena dinilai bisa memperkuat transparansi layanan publik di daerah.
Dewan Pembina PJKIP Sumbar, Muhammad Nurnas, mengatakan setiap lembaga yang menggunakan anggaran negara wajib membuka informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan, keterbukaan tidak boleh hanya berlaku di sebagian institusi, melainkan harus dijalankan secara menyeluruh oleh semua lembaga pengelola dana publik.
Nurnas menyebut perluasan penilaian terhadap BPN penting karena menyangkut persoalan pertanahan yang kerap menjadi polemik di tengah masyarakat. Selama ini, banyak kasus sengketa lahan masuk ke Komisi Informasi Sumbar, sehingga akses terhadap data status sertifikat tanah dinilai perlu dibuat lebih terbuka.
“Ini langkah maju. Kami berharap BPN kabupaten/kota lebih terbuka agar polemik status lahan di masyarakat dapat diminimalisir,” ujar Nurnas di Padang, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar bagi badan publik. Nurnas juga mendorong agar kebijakan serupa diterapkan pada instansi vertikal lain, seperti BPS, KPU, Bawaslu, dan Pengadilan Agama, sehingga penerapan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat semakin meluas.
PJKIP Sumbar menargetkan semakin banyak badan publik menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi pada 2026. Nurnas menegaskan, transparansi merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh lembaga yang menggunakan dana publik di Sumatera Barat.






