Jakarta – Pemerintah mematangkan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan perdagangan, meningkatkan transparansi, dan mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan DSI merupakan langkah negara untuk membenahi tata kelola ekspor. Menurut dia, kebijakan ini dirancang guna menekan risiko praktik under invoicing, transfer pricing, serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor.
“Sekali lagi, ini untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Pada tahap awal, pemerintah akan memfokuskan penerapannya pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Ketiga komoditas itu menjadi penopang utama ekspor nasional dengan nilai mencapai USD66,13 miliar pada 2025. Angka tersebut setara dengan 23,4 persen dari total ekspor Indonesia.
Pemerintah menyiapkan masa transisi agar kebijakan ini tidak mengganggu arus barang maupun kontrak dagang yang sedang berjalan. Selama periode itu, eksportir tetap dapat melakukan ekspor seperti biasa.
Namun, mereka wajib menyampaikan dokumen aktivitas ekspor secara elektronik melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya secara berkala dalam tiga bulan pertama.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menyempurnakan mekanisme operasional sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2027.
Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap menjaga iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha dan mitra internasional. Dengan sistem yang terintegrasi, negara disebut ingin memastikan pengelolaan SDA strategis berjalan lebih akuntabel, transparan, dan memberi manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat.
“Kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini diharapkan memastikan setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar Airlangga.






