Satpol PP Padang Tertibkan PKL Ilegal Empat Kali Selama Mei

oleh -24 Dilihat
satpol-pp-padang-empat-kali-tertibkan-pkl-ilegal-selama-mei
Satpol PP Padang Empat Kali Tertibkan PKL Ilegal Selama Mei

Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar sebanyak empat kali sepanjang Mei 2026 sebagai upaya menjaga ketertiban umum di berbagai titik kota.

Penertiban itu menyasar pelanggaran yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum secara ilegal.

Operasi pertama digelar pada Rabu (6/5/2026) di kawasan sempadan sungai sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Dalam kegiatan itu, petugas mendata enam bangunan liar.

Empat bangunan langsung dibongkar di lokasi, sementara dua pemilik lainnya diminta membongkar sendiri dalam waktu 1×24 jam.

Penertiban berikutnya dilakukan pada Senin (11/5/2026) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.

Saat itu, petugas gabungan bersama pihak kelurahan dan kecamatan membongkar pos ronda yang telah dialihfungsikan menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak jualan PKL.

Dua hari kemudian, pada Rabu (13/5/2026), Satpol PP kembali turun ke lapangan untuk menindak PKL yang berjualan di lokasi terlarang. Sejumlah kawasan disisir, mulai dari Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai perlengkapan dagang, seperti payung, baliho, timbangan besi, rak kayu dan baja, kursi, serta keranjang buah. Bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas publik di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman juga dibongkar.

Penertiban keempat berlangsung pada Jumat (15/5/2026) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Petugas mengamankan lapak dan perlengkapan PKL yang ditinggalkan di atas fasilitas umum, lalu menyerahkannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan seluruh langkah itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota. Ia menegaskan, petugas sudah lebih dulu memberikan teguran dan peringatan, tetapi tidak diindahkan.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra, Minggu (17/5/2026).

Chandra juga mengimbau masyarakat, terutama para pedagang, agar tidak lagi memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin.

Menurut dia, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama.