Padang – DPRD Sumatera Barat menerima aspirasi warga terkait bangunan yang diduga menyerupai kelenteng di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, dalam sebuah audiensi pada Selasa (13/5/2026).
Pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Ketua Komisi V Lazuardi, serta anggota Komisi V Mario Syahjohan, Zakzai Kasni, dan Sri Komala Dewi.
Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga hadir, termasuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata Sumbar, Dinas Pariwisata Pessel, serta Asisten II Setdakab Pessel yang mewakili bupati.
Dalam audiensi tersebut, Muhidi menekankan bahwa setiap pembangunan di daerah harus mengikuti aturan hukum, memperhatikan kondisi sosial masyarakat, dan selaras dengan kearifan lokal yang hidup di Sumatera Barat.
Ia menegaskan, Sumatera Barat memiliki kekhususan yang telah diakui lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Regulasi itu menegaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai landasan kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 disebutkan bahwa Sumatera Barat diakui dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, setiap pembangunan dan investasi yang masuk tentu perlu memperhatikan kearifan lokal, budaya, serta kondisi sosial masyarakat setempat,” kata Muhidi.
Muhidi menyebut DPRD Sumbar pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, ia meminta semua pihak menjaga komunikasi agar persoalan itu tidak memicu salah paham atau kegaduhan di tengah warga.
“Kita ingin suasana tetap kondusif. Aspirasi masyarakat harus didengar, pemerintah daerah juga harus memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijaksana, melalui dialog dan musyawarah bersama,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Sumbar Mario Syahjohan menyatakan DPRD akan segera menindaklanjuti aspirasi warga dengan mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan pihak investor.
Ia mengatakan langkah itu diambil agar situasi tetap tenang dan tidak berkembang menjadi polemik panjang di masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, sesuai aturan dan tetap menjaga ketenangan masyarakat. DPRD Sumbar akan mengawal aspirasi warga dan meminta semua pihak menahan diri sambil menunggu kejelasan administrasi serta hasil koordinasi bersama,” tegas Mario.




