Perumdam Tirta Serambi Naikkan Tarif Air Mulai Mei 2026

oleh -13 Dilihat
perkuat-operasional-dan-pelayanan,-perumdam-tirta-serambi-sesuaikan-tarif-air-mulai-mei-2026
Perkuat Operasional dan Pelayanan, Perumdam Tirta Serambi Sesuaikan Tarif Air Mulai Mei 2026

Padang Panjang – Perumdam Tirta Serambi resmi menyesuaikan tarif air minum mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan layanan air bersih di Kota Padang Panjang di tengah meningkatnya beban operasional perusahaan.

Direktur Perumdam Tirta Serambi, Angga Putra Jayani, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah 16 tahun tanpa perubahan tarif. Selama periode itu, biaya operasional terus naik dari tahun ke tahun.

Ia menyebut kebutuhan biaya operasional, terutama untuk pompanisasi, menjadi salah satu faktor utama yang mendorong penyesuaian. Seiring bertambahnya pelanggan dan tuntutan kualitas layanan, pengeluaran perusahaan ikut meningkat.

“Penyesuaian tarif ini sebenarnya sudah menjadi kebutuhan lama. Namun selama bertahun-tahun kami berupaya bertahan dengan tarif terendah. Saat ini kondisinya tidak memungkinkan lagi untuk tetap menggunakan tarif lama,” ujar Angga, Selasa (28/4/2026).

Angga menjelaskan, kebijakan tersebut juga mengikuti ketentuan pemerintah, mulai dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 hingga Keputusan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2025 yang mengatur batas atas dan bawah tarif air minum.

Dasar hukumnya juga diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 tentang Tarif Air Minum Perumdam Tirta Serambi. Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan penyesuaian tarif di daerah.

Dalam skema baru, tarif dibedakan berdasarkan kelompok pelanggan. Untuk pelanggan sosial, tarif ditetapkan Rp8.000 untuk sosial 1, Rp9.500 untuk sosial 2, dan Rp28.000 untuk sosial 3.

Pelanggan rumah tangga juga dibagi menjadi empat kategori. Rumah tangga A dikenai Rp12.500, rumah tangga B Rp14.500, rumah tangga C Rp21.000, dan rumah tangga D Rp30.750.

Untuk pelanggan usaha, tarif niaga kecil ditetapkan Rp44.000 dan niaga besar Rp70.500. Sementara itu, instansi pemerintah dikenakan tarif Rp35.000.

Angga menegaskan, meski tarif naik, posisi perusahaan masih berada pada tahap full cost recovery. Artinya, pendapatan tarif hanya cukup untuk menutup biaya operasional tanpa menghasilkan keuntungan berlebih.

“Kami ingin menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk mencari profit, tetapi untuk menjaga keberlangsungan pelayanan agar terus stabil dan berkualitas,” tegasnya.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Panjang, Yandra Yene, menyatakan dukungan terhadap penyesuaian tarif tersebut. Namun, ia menekankan bahwa peningkatan layanan harus berjalan seiring.

“Silakan tarif disesuaikan, tapi kualitas pelayanan wajib ikut meningkat. Hal ini sudah kami sampaikan melalui 71 rekomendasi DPRD pada LKPJ Wali Kota 2025. Masyarakat tidak bisa membayar lebih untuk layanan yang sama,” ujar Yandra.

Ia menilai kenaikan tarif harus menjadi momentum bagi Perumdam untuk memperbaiki banyak aspek pelayanan, mulai dari kelancaran distribusi, kualitas air, respons pengaduan, hingga efisiensi operasional.

Sementara itu, sejumlah pelanggan menilai kebijakan tersebut masih bisa dipahami sepanjang diikuti peningkatan layanan. Salah satunya Mira, pelanggan di Kelurahan Tanah Hitam, yang menyebut kenaikan tarif sebagai hal yang wajar dalam layanan publik.

“Kita tidak bisa menganggap bahwa yang dijual hanya air mentah dari alam. Ada proses panjang agar air itu layak sampai ke rumah kita. Hanya saja, kami para pelanggan berharap bahwa kenaikan tarif dibarengi peningkatan layanan,” ujar Mira.

Perumdam Tirta Serambi berharap penyesuaian tarif ini dapat menjaga stabilitas pelayanan, memperkuat kualitas jaringan, dan memastikan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih yang aman serta layak konsumsi tetap terpenuhi. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan.